Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah agar potensi murid tidak “muncul kebetulan”, melainkan dipetakan sejak awal dan dibina secara berkelanjutan.

Dalam peraturan tersebut, manajemen talenta murid diselenggarakan melalui tahapan: (1) identifikasi bakat dan minat, (2) pengembangan, (3) aktualisasi talenta, (4) apresiasi, dan (5) kapitalisasi talenta. Tahapan ini dilaksanakan berjenjang dan terintegrasi mulai dari satuan pendidikan hingga level yang lebih luas.

Pada tahap identifikasi, sekolah didorong melakukan pemetaan bakat-minat untuk menemukan dan memetakan potensi murid. Pengisian instrumen identifikasi bahkan disebut dapat dilakukan di awal tahun ajaran baru, dengan fasilitasi dan koordinasi pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Tahap pengembangan menekankan pembinaan dan fasilitasi yang bisa berjalan lewat kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Pengembangan juga dapat melibatkan pemda, kementerian/lembaga lain, serta masyarakat, asalkan pendamping/pemandu talenta memiliki kompetensi yang memadai.

Agar data talenta tidak tercecer, Kemendikdasmen juga menyiapkan dukungan lewat SIMT (Sistem Informasi Manajemen Talenta) sebagai bagian dari pemetaan talenta nasional. Dengan sistem ini, sekolah dan pemangku kepentingan dapat lebih mudah melacak persebaran prestasi dan pembinaan murid.