Kemendikdasmen mengumumkan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 sehingga menyasar juga murid Taman Kanak-kanak (TK). Perluasan ini dikaitkan dengan arah kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diimplementasikan pada 2026 melalui kolaborasi lintas kementerian.
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa PIP tahun 2026 akan menyasar murid jenjang TK, memperluas cakupan bantuan pendidikan yang sebelumnya lebih dikenal kuat di jenjang SD–SMA/SMK. Perluasan sasaran ini disebut menjadi bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diimplementasikan pada 2026, dengan kerja sama lintas kementerian.
Di saat yang sama, pemerintah juga menginformasikan adanya kenaikan insentif guru. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan: murid mendapat dukungan akses, sementara guru memperoleh penguatan kesejahteraan/insentif agar layanan pembelajaran lebih stabil dan berkualitas.
Bagi orang tua dan peserta didik, pengecekan status dan informasi PIP umumnya tersedia melalui layanan resmi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR).